Catat! Tanggal 21 Juli Ribuan Nelayan Tegal Siap Lurug Istana

Catat! Tanggal 21 Juli Ribuan Nelayan Tegal Siap Lurug Istana

Sejumlah kapal masih belum melaut dan memilih berada di Pelabuhan Jongor Tegal-Agus Wibowo-Radar Tegal

TEGAL (Disway Jateng) – Sebanyak sepuluh ribu nelayan gabungan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat kini tengah bersiap melurug Istana Negara pada 21 Juli 2022 mendatang.

 

Aksi mereka untuk menyampaikan tuntutan dan keresahan para nelayan yang selama ini merasa berat dengan sejumlah aturan yang diterapkan pemerintah.

 

Seperti dikatakan Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto, kemarin.

 

Menurut dia, awalnya memang aksi demo akan digelar pada 20 Juli 2022. Namun karena ada sesuatu hal, akhirnya dipastikan akan digelar 21 Juli 2022 mendatang.

 

"Beberapa tuntutan nelayan diantaranya meminta penurunan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 yang dinilai memberatkan," tegasnya.

 

Dikatakan, aksi para nelayan digelar di Istana Negara agar Presiden Jokowi bisa mendengar langsung aspirasi dan keluhan yang selama ini dialami nelayan maupun para pelaku usaha perairan.

 

"Termasuk kami nanti akan meminta agar pemerintah bisa merevisi PP 85/2021 terkait indeks tarif PNBP pasca tangkap/produksi menjadi 2 persen untuk di bawah 60 GT, 3 persen untuk 60–1.000 GT," tegasnya.

 

Kemudian, nelayan juga menolak perikanan terukur dengan sistem kuota dan masuknya kapal asing dan eks asing ke WPP Indonesia serta penurunan tarif tambat labuh.

 

"Kami minta alokasi izin penangkapan di 2 WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) yang berdampingan, mengusulkan adanya BBM Industri khusus untuk kapal nelayan di atas 30 GT maksimal Rp9.000/liter dan meminta alokasi tambahan BBM subsidi untuk nelayan ukuran kapal di bawah 30 GT dan Pertalite bersubsidi untuk kapal nelayan di bawah 5 GT,” katanya.

 

Selain itu, penambahan alokasi kuota izin kapal jaring tarik berkantong dan mempermudah proses perizinannya.

 

“Kita juga menuntut agar mengakomodir kapal eks cantrang untuk dialokasi menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah proses perizinannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal