Curi Motor Anggota, Dua Pemuda Asal Indramayu Dibekuk

Curi Motor Anggota, Dua Pemuda Asal Indramayu Dibekuk

KBO Reskrim Polres Pemalang menginterogasi kedua tersangka curanmor saat konferensi pers, kemarin.-M. Ridwan-Radar Tegal

PEMALANG (Disway Jateng) - Dua remaja asal Indramayu diringkus anggota Satreskrim Polres Pemalang. Keduanya diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik anggota TNI dan Polri di wilayah hukum Polres Pemalang.

 

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui KBO Reskrim Ipda Santosa mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial  IS, 20, dan NE, 22, keduanya kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pemalang.

 

“Kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” jelasnya saat  konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang.

 

Santosa menjelaskan, saat beraksi di rumah salah satu korban, seorang tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban. Sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban. Saat itu tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci leter T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan.

 

"Motor hasil curian langsung dibawa ke Indramayu. Setibanya di sana, motor hasil curian langsung seharga Rp3 juta,” ungkapnya.

 

Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibagi dua. Masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

 

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya

 

Sementara itu, kedua tersangka mengaku aksinya baru kali ini dilakukan di Pemalang. Dalam melancarkan aksinya, keduanya survei atau mencari calon korban terlebih dahulu.  Mereka memilih motor jenis matik karena mudah dibawa  dan dijual di Indramayu. Dalam menjalankan askinya, keduanya kunci leter T. butuh waktu sekitar semenit untuk mengeksekusi 1 unit motor.

 

"Kabupaten Pemalang menjadi sasaran kami, sementara ini belum ke kota lain. Kami memiliki kemampuan sendiri untuk mencuri sepeda motor, yaitu hasil belajar dari YouTube," ujar pelaku.

 

Akibat pencurian tersebut, korban Ahmad Rizal Baihaqi menalami kerugian materi sebesar Rp18 juta.  Saat ini barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tresangka yang digunakan untuk operasional menjalankan aksinya, kunci leter T, mata kunci T, kunci magnet, 1 kunci kontak duplikat, jaket biru dan hitam,  dan 1 kunci kontak asli diamankan petugas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal