300 Pelaku Usaha di Tegal Diawasi, Terkait Apa?
Sekretaris DPMPTSP bersama tim melakukan pengawasan pelaku usaha di Kabupaten Tegal, kemarin.-Hermas Purwadi-Radar Tegal
SLAWI (Disway Jateng) – Untuk melihat data pelaku usaha, utamanya terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap ( DPMPTSP) Kabupaten Tegal melakukan pengawasan pada 300 pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Muhmamad Soleh melalui sekretaris dinas, Tien Antiyas DJ menyatakan, untuk pengawasan 300 pelaku usaha, pihaknya menerjunkan tim yang dibagi menjadi 5 regu pengawasan.
“Bukan hanya melakukan pendampingan, kami juga melakukan pendampingan tentang pembuatan LKPM,” kata Tien Antiyas DJ.
Dijelaskan Tien Antiyas DJ, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5/ tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berbasis resiko, ada pembagian kriteria pelaku usaha dari kecil, menengah, dan besar.
Untuk pelaku usaha kecil ditetapkan dari modal Rp 1 hingga 5 millar pelaporan LKPM harus dilakukan setiap 6 bulan sekali, pelaku usaha menengah dengan modal Rp 5 hingga 10 millar pelaporan LKPM wajib dilakukan setiap 3 bulan sekali, begitu juga dengan pelaku usaha besar dengan modal diatas RP 10 millar
pelaporan LKPM wajib dilakukan setiap triwulan sekali.
“Fungsi dari LKPM yang diterim pelaku usaha, bisa untuk menentukan nilai investasi. Dimana untuk tahun 2022 ini kami targetkan investasi yang dicanangkan Pemkab Tegal sebesar Rp 1.300.000.000.000,” jelas Tien Antiyas DJ.
Informasi lebih lanjut terkait pengawasan 300 pelaku usaha, baca Harian Radar Tegal edisi Kamis 14 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tegal