Kompolnas Minta Putry Sambo dan Bharada E Dilindungi, Ini Alasannya
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putry Sambo--
JAKARTA (DiswayJateng) - Kompolnas minta agar Putry Sambo, istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Fredy Sambo dan ajudannya, Bharada E untuk dilindungi.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Mabes Polri, istri Ferdy Sambo adalah korban pelecehan yang dilakukan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara Bharada E, ajudan Ferdy Sambo, yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Pendapat itu disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty, Selasa (12/7), menanggapi baku tembak dua ajudan Ferdy Sambo.
“Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi,” Ujar Poengy dalam keterangan yang diterima PojokSatu.id, Selasa (12/7).
Ia menyatakan, kekerasan seksual dan pelecehan seksual, bisa dialami oleh siapa saja. Apalagi kepada perempuan. Bisa terjadi kapanpun dan dimanapun tanpa melihat tempat.
“Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal,” sambungnya.
Terkait baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu, Poengky mengungkap, Kompolnas saat ini terus mengikuti perkembangan pemberitaan di media.
Pihaknya juga mengikuti pernyataan Mabes Polri yang dikeluarkan Karo Penmas Divisi Humas Polr, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam pernyataannya, Mabes Polri menyebut kasus itu bermula dari tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat terhadap Putry Sambo, istri Ferdy Sambo.
Selain itu, Brigadir J juga disebut menodongkan senjata api kepada Putry Sambo. Akibatnya, istri Ferdy Sambo berteriak meminta tolong dan langsung direspon Bharada E yang berada di lantai dua.
Sementara Brigadir J langsung keluar kamar. Bhadara E yang sempat menanyakan perihal teriakan istri Ferdy Sambo disambut tembakan dari Brigadir Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Tembakan anggota Polri yang diperbantukan jadi sopir pribadi Putry Sambo itu langsung dibalas tembakan oleh Bharada E.
Empat peluru di antaranya tepat menerjang tubuh Brigadir J yang membuatnya tewas. Tindakan Bharada E itu disebut Mabes Polri sebagai tindakan pembelaan diri.
“Kami menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban,” kata Poengky.
“Yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban,” lanjutnya.
Meski demikian, Kompolnas meminta masyarakat agar tidak membuat asumsi-asumsi sendiri berdasarkan kabar yang tak jelas sumbernya.
Sebaliknya, masyarakat diimbau bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.
“Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini,” tandas Poengky Indarti. (fir/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id