Dirut Baznas Usul Revisi Undang-undang Pengumpulan Barang dan Uang

Dirut Baznas Usul Revisi Undang-undang Pengumpulan Barang dan Uang

Direktur Utama (Dirut) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi vortual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7)/Repro--

JAKARTA (DiswayJateng) – Kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana umat mendorong sejumlah pihak mengusulkan Revisi UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Usulan tersebut salah satunya datang dari Direktur Utama (Dirut) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi vortual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu (9/7).

"Sekarang kita bantu teman-teman yang berlindung di bawah UU Pengumpulan Uang atau Barang," katan Arifin.


Bahkan dia mengatakan, usulan revisi UU 9/1961 sudah diajukan cukup lama. Yakni sejak tahun 2000-an, mengingat regulasi ini sudah diperlukan untuk disesuaikan dengan perkembangan filantropi yang ada di Indonesia.

"Kami melihat dan memberikan masukan kepada pegiat filantropi, saya kira UU-nya sangat loss, berbeda dengan perundangan zakat," ujarnya.

Apabila diperbandingkan dengan UU Zakat, Arifin melihat perbedaan yang mencolok. Yakni, UU 9/1961 belum mengatur secara rinci soal pengelolaan dana sumbangan dari warga untuk bisa dipakai sebagai operasional kelembagaan filantropi.

Oleh karena itu, di samping dibutuhkan adanya revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang, Arifin juga mendorong adanya penyusunan etika lembaga filantropi dalam kerja-kerjanya sebagai penghimpun dan penyalur bantuan sosial.

"Karena sekarang masalahnya nurani, maka harus aman nurani supaya tidak ada moral hazard," demikian Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id