Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono --Laman Kemenag--

JAKARTA (DiswayJateng) - Kementerian Agama (Kemenag)  mencabut izin operasional Pesantren Majmala'al Bahrain Shiddiqiyyah atau Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur. 

 

Kemenag mengambil langkah tegas mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah lantaran Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang tersangkut kasus tindakan asusila terhadap santriwati.


Selain itu, Kemenag menilai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah telah menghalangi kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap Bechi.

Kemenag memastikan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.

"Sebagai regulator, Kemenang memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap Waryono dilansir dari laman kemenag.go.id, Jumat (8/7).

 

Waryono menegaskan jika tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Selain itu ia mendukung Polisi untuk usut kasus tersebut.

 

 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

 

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

 

 

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id