Pemerintah Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Pemerintah Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Logo ACT. Foto : Istimewa--

JAKARTA (DiswayJateng) –  Dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir. Kini, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyatakan "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

"Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia itu menyebutkan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal sepuluh persen.

Tak hanya itu, Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan. "Termasuk kepada yayasan lain akan disisir untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegasnya.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta. Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan. Tagar-tagar berkaitan dengan ACT. Seperti #AksiCepatTilep ini bermunculan setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat', disebutkan uang donasi miliaran rupiah dari masyarakat masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi lembaga tersebut. (mcr8/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com