Awas Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Tegal Lakukan Ini

Awas Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Tegal Lakukan Ini

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberikan pencerahan seluruh kades dan perangkat di Kecamatan Margasari-Hermas Purwadi-Radar Tegal

SLAWI (Disway Jateng) - Upaya mendorong terwujudnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang tertib dan akuntabel ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal dengan menggelar penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Margasari.

 

Kajari Kabupaten Tegal  Bimo Budi Hartono SH  MH melalui Kasi Intel  Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menjadi narasumber bersama Jaksa Fungsional Abdul Basik SH. Camat Margasari bersama seluruh kades di kecamatan tersebut.

 

"Dalam kesempatan ini, kami mencoba mengurai terkait tupoksi  kades bersama perangkatnya agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan amanat yang diemban. Khususnya mengenai pengelolaan DD. Perlu kehati-hatian  dan dicermati sehingga tidak menimbulkan kerugian negara yang berimbas kepada kesejahteraan rakyat," kata Kasi Intel  Yusuf Luqita Danawiharja SH MH, Selasa (5/7).

 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan tentang maraknya mafia tanah dan mafia pupuk. Harapannya, melalui kegiatan rutin tahunan ini, seluruh kades dan  perangkat desa akan lebih meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan DD, sehingga sesuai dengan dokumen perencanaan anggaran dan ketentuan yang berlaku.

 

“Tentunya dalam kaitannya DD lebih kompleks regulasinya karena diatur oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, serta Kementerian Keuangan,” cetusnya.

 

Ditegaskan, peran kejaksaan tidak hanya pada aspek penindakan hukum secara pidana maupun perdata dan tata usaha negara. Tetapi juga pada aspek menciptakan ketertiban dan ketetraman umum melalui langkah preventif berupa penyuluhan dan penerangan hukum.

 

“Kami sangat berharap aspek preventif ini bisa kita kedepankan, mengantisipasi jangan sampai terjadi masalah hukum. Oleh karenanya ketertiban dan akuntabilitas pengelolaan dana desa harus sesuai peraturan yang berlaku.” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal