Modal Rp 5 Juta, Untung Rp 200 Miliar, Ini Bisnis Mantan TKW di Kebumen
Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka. Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.
Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pihak kepolisian berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen. Keterangan tersangka, para korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol