Ayah Hamili Anak Kandung Sendiri di Brebes, Begini Kronologinya

Ayah Hamili Anak Kandung Sendiri di Brebes, Begini Kronologinya

Polisi melakukan interogasi ayah pencabulan anak kandung di Kecamatan Paguyangan-Eko fidiyanto-Radar Brebes

BREBES, (DiswayJateng)- Ayah yang tega menghamili anak kandung sendiri saat ini telah ditahan di Mapolres Brebes Jateng.

Pelaku pencabulan anak kandung sendiri adalah RJ (38) dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) karena menetap dalam lingkup rumah tangga. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

"Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," tandas KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heryati, Selasa (28/6).

Ia mengatakan, pelaku melakukan pencabulan ini terjadi terhadap anak kandungnya SU, 14, hingga berulangkali sejak Januari hingga April 2022 lalu. Ayah yang hamili anak sendiri melakukan aksi bejat ini di rumahnya di Kecamatan Paguyangan.

Kejadian ini terbongkar saat korban menceritakan peristiwa tersebut kepada sang ibu. Diketahui korban sudah hamil dua bulan.

"Saat itu, korban mual-mual. Setelah diperiksa, dokter kaget karena korban dalam kondisi hamil dua bulan. Dokter pun menanyakannya kepada sang ibu siapa pelaku yang menghamili korban," katanya.

Puji menjelaskan, aksi pencabulan ayah yang hamili anak sendiri itu dilakukan saat sang isteri terlelap tidur. Sejak kecil hingga remaja, korban tidur bersama kedua orangtuanya. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli anak kandungnya hingga berulang kali.

"Karena kemungkinan lantaran korban masih di bawah umur jadi takut dengan ayahnya. Aksinya itu dilakukan berulang kali dan pelaku tidak melakukan ancaman," jelasnya. 

Setelah sering dicabuli ayah kandungnya, korban yang merupakan anak semata wayang ini menjadi pribadi yang pendiam. Korban pun saat ini masih dalam pendampingan Satgas Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara. 

Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP tengah menjalani pemulihan trauma bersama sang ibu. Sebab, mendengar pengakuan suaminya itu, T, 28, yang berstatus isteri pelaku merasa sangat kecewa. Sang ibu juga langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi untuk diproses hukum.

Sementara itu, di hadapan penyidik ayah yang hamili anak sendiri mengakui perbuatanna dengan alasan khilaf. Perbuatan terlarang itu semuanya dilakukan saat korban tidur satu kasur dengan kedua orangtuanya.

"Saya khilaf," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: