Delapan Kecamatan di Brebes Dimekarkan, Rekomendasi dari Perda
DPRD Brebes saat menggelar rakor terkait penataan kecamatan yang berpotensi dilakukan pemekaran wilayah di Ruang Rapat DPRD.-Syamsul Falaq-Radar Brebes
BREBES, (DiswayJateng)- Delapan dari 17 kecamatan di Kabupaten Brebes diusulkan untuk pemekaran wilayah. Hal itu menjadi amanat dari Perda tentang Penataan Kecamatan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Delapan kecamatan tersebut antara lain Brebes, Bulakamba, Losari, Banjarharjo, Ketanggungan, Larangan, Bumiayu dan Bantarkawung. Kecamatan tersebut dinilai memenuhi kriteria dalam penataan kecamatan.
Ketua Pansus 27 Sukirso menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan hingga penetapan Perda tentang Penataan Kecamatan muncul beberapa rekomendasi. Yakni, adanya potensi pemekaran wilayah di delapan kecamatan.
"Pertimbangannya, luasnya wilayah dan jumlah penduduknya yang banyak. Sehingga, memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran wilayah," ungkapnya.
Pertimbangan lain dilakukannya pemekaran, lanjut Sukirso, bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih aspiratif. Serta, lebih peka dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dan pemerataan pembangunan.
"Karena selama ini, kualitas dan tingkat kepuasan pelayanan publik masih kurang maksimal. Terlebih, luasnya wilayah menghambat jangkauan layanan," terangnya.
Sukirso menuturkan, meski delapan kecamatan tersebut sudah memenuhi unsur dan kriteria untuk dilakukan pemekaran. Namun, prosesnya masih panjang dan berjenjang karena butuh kesiapan menyeluruh. Termasuk, regulasi tambahan sebagai petunjuk teknis dari Perda yaitu Peraturan Bupati.
Selain itu, kajian secara komprehensif hingga pembahasan dari sisi akademik dan administratif. Terakhir, pentingnya komitmen penuh Pemkab Brebes dalam mewujudkan pemerataan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: