KPK Panggil Sejumlah Karyawan Pertamina, Ada Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL--
JAKARTA (DiswayJateng) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi-saksi usai mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini KPK memanggil delapan orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (24/6).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Heri Hariyanto selaku karyawan Pertamina; Anita selaku karyawan Eni Muara Bakau yang merupakan perusahaan migas; Derry Sylvan selaku karyawan Eni Muara Bakau; Agus Sugiarso selaku karyawan Pertamina.
Selanjutnya, Dian Mardiana selaku karyawan Pertamina; Mohamad Taufik Afianto selaku pensiunan Pertamina; Nursatyo Argo selaku pensiunan Pertamina; Nanung Karnasi Wibowo selaku Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT Pertamina (Persero).
KPK pada Kamis (23/6) telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Akan tetapi, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka, kronologi perkara, hingga pasal yang disangkakan.
Hal itu akan diungkapkan setelah dilakukan upaya paksa penahanan atau penangkapan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam perkara ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), namun disepakati kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani KPK. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id