Lahan Kawasan Batang Industrial Park Disoal Fraksi PDIP

Lahan Kawasan Batang Industrial Park Disoal Fraksi PDIP

Ilustrasi Foto: Batang Industrial Park--

BATANG, (DiswayJateng)-- Pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park disoal oleh Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Batang. Sebab, lahan yang  digunakan untuk proyek tersebut masih janggal.

Lahan Batang Industria Park yang berada di Desa Sigayung, Kecamatan Tulis, Batang tersebut semula berstatus hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa proses yang transparan.

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Batang M Zaenudin mengatakan bahwa status HGU hanya bisa diperpanjang, tetapi belum pernah ada rujukan yang menyebutkan dapat beralih menjadi HGB.

"Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park seharusnya berstatus HGU yang peruntukannya untuk perkebunan tanaman randu. Akan tetapi, kenyataannya sudah beralih status HGB," katanya seusai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Batang, Kamis (23/6) lalu. 

Dia mengatakan status lahan HGU milik PT Sigayung seluas 248,5 hektare itu diajukan pada 10 Februari 1987 dan berakhir 30 Desember 2011. Namun, lahan HGU tersebut sekarang sudah beralih ke HGB dan sesuai fakta di lapangan lahan tersebut memang sudah digunakan untuk lahan industri dengan nama Batang Industrial Park (BIP). Zaenudin mengatakan proses peralihan itu harus melalui tahapan yang benar. 

"Siapa pemohonnya dan berapa luas lahan yang dimohon, serta apa yang menjadi dasar permohonannya," kata dia.

Regulasi yang mengatur, papar dia, adalah undang-undang dan sanksinya apabila lahan HGU yang diperuntukkan sebagai perkebunan menjadi kawasan industri.

"Ya, kalau memang terjadi penyelewengan di lapangan maka bisa saja dijatuhi sanksi hukuman dengan melalui proses pengadilan," kata Zaenudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn/antara