Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Minta Hakim Diperiksa
Komisi Yudisial/Net--
Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Minta Hakim Diperiksa
JAKARTA (DiswayJateng) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan ada tindakan tegas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.
Langkah itu diambil karena keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari UU 1/1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang tersebut, jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya, Kamis (23/6).
Dia menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Misal seorang perempuan muslimah yang menikah dengan bule maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.
Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis. Dia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.
Dia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id