Kejaksaan Negeri Serang Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Kejaksaan Negeri Serang Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Nikita Mirzani ngaku tak khawatir, terkait Anies cabut izin Holywings.--

SERANG (DiswayJateng)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penetapan tersangka sudah diterima dua hari lalu.

 "Benar, surat penetapan tersangka sudah kami terima dari kepolisian. Saat ini dipegang kasi pidum," ujar Rezkinil Jusar, Rabu (22/6).

Jusar mengatakan penyidik masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Serang Kota. "Kami dari penuntut umum masih menunggu berkas pelimpahan tahap satu," ujarnya.

 

Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam pada Jumat kemarin (17/6) membantah Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menjawab saudari NM (Nikita Mirzani, red) belum ditetapkan sebagai tersangka seperti konferensi pers yang dilakukan Rabu (15/6) yang lalu," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa Nikita sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra (DM).

Nikita diperiksa terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (mcr34/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com