PPDB SMA/SMK di Jateng, SKTM Hingga Surat Rekomendasi dari Pejabat Tidak Berlaku

PPDB SMA/SMK di Jateng, SKTM Hingga Surat Rekomendasi dari Pejabat Tidak Berlaku

PURWOKERTO, (DiswayJateng) –Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri di wilayah Jawa Tengah segera dibuka. Ada aturan yang lebih tegas dalam PPDB tahun 2022 ini.

Petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB online SMAN dan SMKN Provinsi Jateng tahun 2022 pun sudah turun. Aktivasi akun pendaftaran dan perubahan pilihan dibuka 29 Juni dan ditutup 1 Juli.

Wakil Kepala SMKN 1 Purwokerto Bidang Kesiswaan Drs Agus Nuryanto mengatakan, dalam juknis, untuk SMKN disebutkan adanya aturan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di PPDB SMKN tahun 2022 tidak berlaku. Sama seperti Surat Keterangan Domisili (SKD). 

Itu karena SKTM kerap disalahgunakan untuk mengelabui panitia PPDB. 

“SKD tidak berlaku di SMK karena dasarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Siswa dari keluarga tidak mampu juga sudah terdata di Dinsos,” terang dia. 

Agus berharap, dengan tidak berlakunya SKD dan SKTM, surat rekomendasi pejabat juga tidak lagi ditemukan dalam PPDB online di SMKN 1 Purwokerto. Terlebih tahun ini secara pribadi mulai tahun politik. “Semoga tidak ada lagi (surat rekomendasi pejabat),” katanya.

Menurut Agus, tahun ini PPDB jalur pendaftaran hanya dibagi tiga yaitu affirmasi 15 persen, prestasi 75 persen, dan terkecil zonasi 10 persen.

“Kuota zonasi masih sama dengan tahun lalu, 10 persen dari daya tampung,” katanya. 

Agus menjelaskan, secara umum PPDB online SMKN tidak ada perbedaan dengan tahun lalu. Hanya untuk kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen tahun ini di bagi-bagi alokasinya untuk anak yatim, anak panti, anak petugas yang langsung menangani Covid-19, calon siswa dari keluarga tidak mampu dan perpindahan tugas orangtua. Untuk SKTM dan SKD tidak berlaku untuk PPDB online SMKN 2022. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas.co.id