Temuan Ombudsman: Titik Koordinat Calon Peserta Didik Belum Akurat

Temuan Ombudsman: Titik Koordinat Calon Peserta Didik Belum Akurat

Pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Jateng ke Dinas Pendidikan Jateng jelang pelaksanaan PPDB SMA/SMK Jateng 2022. --

Semarang (DiswayJateng) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun 
2022  mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
 
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida memantau jalannya persiapan PPDB ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Senin (13/6).
 
Siti Farida mengatakan, pemantauan tersebut untuk memastikan pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2022 berlangsung lancar dan berintegritas.
 
 
Siti menuturkan, pada PPDB tahun lalu pihaknya menemukan permasalahan, antara lain titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan 
validasi berkas persyaratan PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal sehingga masih 
ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua,  lolos verifikasi. 
 
 
Atas temuan-temuan tersebut, kata Farida, pihak Dinas telah
memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.
 
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB” ujar Farida.
 
Pada pertemuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan saran secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas 
penyelenggaraan PPDB, antara lain dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait 
kesesuaian titik koordinat dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD serta lamanya domisili CPD 
sesuai zona.
 
Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB, dan melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten serta membuka tahapan masa sanggah 
hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik. 
 
 
“Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan melapor terkait PPDB juga perlu 
ditingkatkan dengan menambah kontak person pengaduan di setiap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi 
Jawa Tengah. Harapannya, setiap masyarakat yang membutuhkan informasi dan melapor terkait PPDB 
bisa mendapatkan respon yang cepat dan solutif," tegas Farida.
 
 
Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan 
maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Farida mengatakan,  dapat menyampaikan 
laporan/pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB. Identitas dapat dirahasiakan 
dalam keadaan tertentu.
 
Untuk konsultasi dan Informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.
 
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah membentuk tim dan akan melakukan sidak ke 
satuan pendidikan untuk mengetahui secara riil pelaksanaan PPDB dan dapat memberikan solusi 
praktis apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.(GBR)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: