Temuan Ombudsman: Titik Koordinat Calon Peserta Didik Belum Akurat
Reporter:
Gabriel Kristi|
Editor:
Gabriel Kristi|
Senin 13-06-2022,22:28 WIB
Pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Jateng ke Dinas Pendidikan Jateng jelang pelaksanaan PPDB SMA/SMK Jateng 2022. --
Semarang (DiswayJateng) - Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) tingkat SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun
2022 mendapat perhatian dari
Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida memantau jalannya persiapan
PPDB ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Senin (13/6).
Siti Farida mengatakan, pemantauan tersebut untuk memastikan pelaksanaan
PPDB SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2022 berlangsung lancar dan berintegritas.
Siti menuturkan, pada
PPDB tahun lalu pihaknya menemukan permasalahan, antara lain
titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan
validasi berkas persyaratan
PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal sehingga masih
ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua, lolos verifikasi.
Atas temuan-temuan tersebut, kata Farida, pihak Dinas telah
memperbaiki mekanisme prosedur
PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan
PPDB” ujar Farida.
Pada pertemuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan saran secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan
PPDB, antara lain dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait
kesesuaian
titik koordinat dalam aplikasi
PPDB dengan KK domisili CPD serta lamanya domisili CPD
sesuai zona.
Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran
PPDB, dan melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan
PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten serta membuka tahapan masa sanggah
hasil seleksi
PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik.
“Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan melapor terkait
PPDB juga perlu
ditingkatkan dengan menambah kontak person pengaduan di setiap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah. Harapannya, setiap masyarakat yang membutuhkan informasi dan melapor terkait
PPDB
bisa mendapatkan respon yang cepat dan solutif," tegas Farida.
Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan
maladministrasi dalam penyelenggaraan
PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Farida mengatakan, dapat menyampaikan
laporan/pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB. Identitas dapat dirahasiakan
dalam keadaan tertentu.
Untuk konsultasi dan Informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.
“
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah membentuk tim dan akan melakukan sidak ke
satuan pendidikan untuk mengetahui secara riil pelaksanaan
PPDB dan dapat memberikan solusi
praktis apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.(GBR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: