Penting Bagi Jemaah Haji! Perhatikan Aturan Barang Bawaan Ini

Penting Bagi Jemaah Haji! Perhatikan Aturan Barang Bawaan Ini

JAKARTA, (DiswayJateng)-- Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo kembali meminta jemaah haji mematuhi aturan ketentuan barang bawaan yang boleh dibawa.

Sebab, selama periode keberangkatan, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara.

"Sebenarnya Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya telah menerbitkan surat edaran dirjen penyelenggaraan ibadah haji yang mengatur tentang barang bawaan jemaah. Jadi itu harus diperhatikan," katanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6).

Diantara aturan barang bawaan jemaah haji ialah, bagi jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kilogram, kecuali jemaah Embarkasi Surabaya hanya maksimal 28 kg.

Kemudian, tas tenteng yang dapat diisi maksimal tujuh kilogram, dan tas paspor.

Wibowo mengatakan pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar dengan logo perusahaan penerbangan pengangkut.

Soal larangan, kata Wibowo, ada beberapa barang yang memang tidak boleh dibawa jemaah, baik dari Indonesia ke Arab Saudi maupun sebaliknya.

"Misalnya, jemaah dilarang membawa barang-barang yang mudah terbakar atau meledak, senjata api atau senjata tajam, gas, aerosol, dan liquid yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan)," tuturnya.

Jubir PPIH Pusat itu juga mengatakan benda-benda tajam, seperti gunting, alat potong kuku, alat pencukur, dan lainnya, dimasukkan ke tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

"Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah banyak, dia perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan," tuturnya.

Wibowo menambahkan sesuai dengan edaran General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji juga dilarang memasukkan zamzam ke tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Dia menjelaskan hal itu penting diperhatikan, terutama saat kepulangan jemaah haji dari Arab Saudi.

"Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan zamzam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan ke paralon, atau beragam cara lainnya," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi.co