Dinas Dikbud Gelar Sosialisasi PPDB SMP, Bagaimana Caranya?

Dinas Dikbud Gelar Sosialisasi PPDB SMP, Bagaimana Caranya?

Kepala Dinas Dikbud Akhmad Was'ari SPd MM meminta kerja sama semua pihak terkait transparansi pelaksanaan PPDB, kemarin. (FOTO HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI)--

SLAWI (Disway Jateng) - Bertempat di Aula Gedung PMI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi PPDB tingkat SMP. Kepala Dinas Dikbud Akhmad Was' ari SPd. MM didampingi Kabid Pembinaan SMP Drs Al Fatah MPd dan Kasi Pendidikan SMP Mahmudi mengisi sosialisasi dihadapan seluruh KWK, koordinator pengawas SD, MI, dan SMP,  serta kepala sekolah.

 

"Kesuksesan PPDB dapat terwujud dengan kerja sama semua pihak, untuk melaksanakan PPDB secara obyektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif," ujar Akhmad Wa' ari SPd MM, Senin (6/6).

 

Secara rinci, Kabid Pembinaan SMP Dinas Dikbud Drs Al Fatah MPd menyatakan untuk mekanisme PPDB SMP diawali dengan penginputan data calon peserta didik dan verifikasi berkas virtual yang dilaksanakan secara online mandiri dari sekolah asal, maupun sekolah tujuan pada tanggal 16 hingga 22 Juni 2022 mendatang. Selanjutnya tahap pengimputan data calon peserta didik dan verifikasi berkas virtual dilakukan ditanggal 23 hingga 25 Juni 2022.

 

“Verifikasi faktual analisis dan penyusunan peringkat di tanggal 27 hingga 28 Juni 2022, dan pengumuman di tanggal 30 Juni 2022,” jelasnya.

 

Untuk persyaratan PPDB SMP, mengharuskan siswa telah lulus SD/ MI/ sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/sederajat. Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022  dan mendaftar dengan melampirkan akta kelahiran asli, kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili, surat keterangan nilai rapor lima semester terakhir (semester VIII, IX, X, XI dan XII ) yang disertai peringkat.

 

“Kartu PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu PKH Asli (bagi yang memilikinya) atau Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Piagam atau sertifikat kejuaraan (bagi yang memilikinya, dan surat perpindahan tugas orang tua dan Surat Keterangan domisili dari RT/RW ( bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua ),"cetusnya.

 

Untuk kuota peserta didik SMP, setiap satuan pendidikan SMP baik negeri maupun swasta dapat menerima peserta didik baru kelas VII Tahun Pelajaran 2022/2023 maksimal 11  rombongan belajar atau kelas dengan mempertimbangkan ruang kelas dan tenaga pendidik.

 

"Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar. Jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan, dan menambah ruang kelas baru,"tegasnya.

 

Untuk tata cara penerimaan peserta didik baru bisa melalui input data dan pendaftaran secara daring  dengan bantuan operator sekolah asal atau mendatangi sekolah tujuan jika tidak ada jaringan dengan penerapan protokol Covid-19. Alurnya,  diawali dengan input data pendaftaran dengan mengakses laman web ppdb.tegalkab.go.id pada waktu yang telah dijadwalkan. Calon pendaftar melakukan registrasi akun dan mengunggah berkas pendukung. Setelah itu calon peserta diminta memverifikasdi data.

 

“Verifikasi virtual dilaksanakan oleh petugas verifikasi virtual pada hari yang sama waktu input data pendaftarannya, peserta yang tidak lengkap berkas diberikan notifikasi untuk melengkapi atau memperbaiki berkas," ungkapnya.

 

Untuk calon peserta didik baru SMP Negeri hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau prestasi di salah satu SMP Negeri dalam wilayah zonasi, dan calon  peserta didik baru SMP Negeri dapat memilih jalur pendaftaran afirmasi, perpindahan orang tua atau prestasi di salah satu SMP Negeri di luar wilayah zonasi.(her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal