Puan Maharani : Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR dan Komisioner KPU saat menyampaikan keterangan ke awak media/RMOL--
JAKARTA (DiswayJateng) - Pimpinan DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menyepakati beberapa hal terkait Pemilu 2024 mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR RI, penyelenggara Pemilu yakni KPU, DKPP, pemerintah, dan Komisi II, telah disepakati bahwa Pemilu 2024 mendatang akan berlangsung 14 Februari, dan Pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.
“Artinya tadi disepakati antara KPU dan pimpinan DPR dan pimpinan komisi dan pemerintah bahwa tahapan Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2022. Waktu pendaftaran Parpol ditetapkan Agustus 2022, verifikasi Parpol dilaksanakan pada Desember 2022 sehingga tahapan Pemilu sesuai jadwal ditetapkan,” ucap Puan saat jumpa media, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/6).
Terkait anggaran, kata Puan, telah disepakati antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan KPU, yang diajukan senilai Rp76,6 triliun dan durasi kampanye 75 hari.
“Insya allah anggaran yang diajukan KPU setelah melalui beberapa proses, akhirnya ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan Pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari sehingga diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logitik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati,” ucapnya.
Pihaknya berharap, anggaran Pemilu bisa dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Selain itu, dengan anggaran itu juga memaksimalkan kebutuhan dari mulai tahapan Pemilu, hingga pengadaan dan distribusi logistik.
Puan juga meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan presiden unutk mengatur distribusi logistik selama tahapan Pemilu.
“Diharapkan pemerintah keluarkan Perpres yang bisa atur pengadaan logistik Pemilu. Kami harap pembahasan Perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah KPU dan DPR sehingga apapun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan Pemilu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id