Perpanjangan Masa Jabatan KPU Daerah Tidak Jadi Dilaksanakan, Begini Alasannya
JAKARTA, (DiswayJateng)-- Wacana pepanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota sepertinya meredup.
Usulan tentang perpanjangan masa jabatan anggota/komisioner KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sempat diusulkan Ketua KPU RI periode 2017-2022, Ilham Saputra, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 September 2021.
Pada saat itu, Ilham memiliki alasan mengapa mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota atau komisoner di daerah. Yaitu, guna memastikan tidak ada gangguan pada semua tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengingat pergantiannya terjadi di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan.
Namun, komisioner KPU periode baru saat ini 2022-2027 tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Yakni tetap sesuai masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam jumpa pers usai pertemuan 7 Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/5).
Dia menuturkan, proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota akan tetap dilakukan.
Sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota, anggota atau komisionernya, sudah habis masa jabatannya. Sehingga, dengan merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang megatur masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah lima tahun, maka akan dilakukan seleksi.
"Sehingga dengan demikian, sepanjang ketentuan di dalam undang-undang tidak ada perubahan, maka sesuai dengan durasi maksimal masa jabatannya menjelang lima tahun kita lakukan seleksi ulang," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Selain itu Hasyim menjelaskan, seleksi yang akan dilakukan dengan pertama-pertama membentuk tim seleksi oleh KPU RI, sekurang-kurangnya harus dilakukan lima bulan sebelum masa jabatan anggota atau komisiner KPU di daerah terkait habis.
"Berdasarkan data yang kami miliki, sekitar 16 provinsi di bulan Mei 2023 habis masa jabatan. Di bulan berikutnya, Juni 2023 kabupaten/kota di 16 provinsi itu juga habis masa jabatannya," papar Hasyim.
"Sehingga, sejak Januari 2023 kami akan membentuk timsel. Tentu rancangannya akan kita siapakan mulai tahun 2022 ini. Tapi kegiatan rillnya berupa pembentukan timsel dan seterusnya akan kita lakukan bulan Januari 2023," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasyim tak memungkiri akan ada masalah yang muncul ketika ada pergantian kepemimpinan KPU di daerah. Namun menurutnya, karena perintah UU mengharuskan KPU melaksanakan seleksi, maka hal tersebut tetap akan dilakukan.
"Kami menyadari bahwa tentu ada problematika di situ. Tapi memang ketentuan undang-undangnya demikian ya kita laksanakan. Kecuali, memang ada kesempatan perubahan tentu kita bicarakan yang ideal atau pas seperti apa. Tapi nampaknya tidak memungkin sehingga kita ikuti saja aturan yang ada di UU," tuturnya.
Namun begitu, Hasyim meyakini anggota atau komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan terpilih nanti akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id