Adam Deni Dituntut Delapan Tahun Penjara
Adam Deni menangis dalam pelukan ibunya, Susiani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com--
JAKARTA (DiswayJateng) - Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dituntut delapan tahun pidana dikurangi masa tahanan. Tidak hanya itu, para terdakwa juga didenda Rp1 miliar. Apabila tidak membayar, akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.
Ibunda Adam Deni, Susiani hadir dalam persidangan putranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).
Tuntutan terhadap Adam Deni sangat mengejutkan bagi sang ibunda. Sambil menangis, dia memeluk sang anak yang hendak meninggalkan PN Jakarta Utara. Keduanya terus menangis sambil berpelukan.
Setelah memeluk ibu dan kekasihnya, Adam Deni berpamitan kepada kuasa hukumnya. Adam Deni lantas masuk ke mobil kejaksaan yang sudah menantinya di lobi PN Jakarta Utara.
Sebelumnya, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Dalam kasus itu, Adam Deni sudah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com