Jalan Rusak Dibiarkan Mangkrak, Warga Ancam Gugat Pemkab Pemalang
Koordinator Ampera Andi Rustono bersama Heru Kundhimiarso berorasi menuntut pemkab segera melakukan perbaikan jalan. (FOTO AGUS PRATIKNO/RADAR TEGAL)--
PEMALANG (Disway Jateng) - Puluhan warga dari Aliansi Masyarakat PEMALANG Raya (Ampera) menggelar aksi demo di depan pendapa dan gedung DPRD, Senin (23/5). Aksi demo dibawah komando Andi Rustono bersama Heru Kundhimiarso menuntut pemkab segera melakukan pembangunan jalan. Sebab kondisi jalan rusak saat ini sudah semakin parah.
Koordinator Ampera Andi Rustono menyampaikan, jalan rusak di Kabupaten Pemalang memang bukan perkara baru. Sebelum Mukti Agung Wibowo menjabat Bupati Pemalang. Infrastuktur jalan sudah dalam kondisi buruk. Setahun talu, dari 756,72 kilometer total ruas jalan kabupaten yang ada, 43.52 persen atau 333,29 kilometer diantaranya sudah dalam kondisi rusak.
"Namun sekarang, kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Sehingga Pemalang dalam darurat jalan bodol,"kata Andi dengan suara lantang .
Menurutnya, perbaikan infrastuktur jalan sudah krusial dan kian mendesak. Apalagi ini juga menjadi janji politik Mukti Agung Wibowo -Mansyur Hidayat saat kampanye Pilkada lalu.
"Kini saatnya membayar lunas janji itu, memuluskan jalan-jalan sesuai janji politiknya,"ujarnya.
Ditegaskan, kerusakan jalan yang semakin meluas saat ini, tidak kunjung diperbaiki . Sehingga tidak hanya menghambat aktivitas dan perekonomian warga, tapi juga seringkali menimbulkan korban akibat kecelakaan yang terjadi di beberapa wilayah. Kondisi ini jelas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Apalagi, saat ini manajemen penanganan kerusakan infrastruktur jalan tidak ada kejelasan dari bupati beserta jajaran,” bebernya.
Heru Kundhimiarso menambahkan, terkait persoalan ini, Ampera menyampaikan pernyataan sikapnya. Yaitu meminta perbaiki infrastruktur jalan dan infrastruktur pertanian yang rusak dengan menjadikan persoalan ini menjadi prioritas kebijakan pemerintahan Agung-Mansyur. Bupati beserta jajaran pemerintah daerah juga DPRD Pemalang melakukan penghematan anggaran dengan menghentikan kegiatan-kegiatan ke luar kota yang tidak bermanfaat secara langsung untuk masyarakat.
"Jika aspirasi ini tidak mendapat respon dan kejelasan terkait kapan dan bagaimana perbaikan jalan akan dilakukan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme Citizen Law Suit atau gugatan perdata bagi warga negara yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah,"paparnya. (apt/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com