Ternyata Pelaku Tidak Gila, Kasus Mutilasi Berlanjut

Ternyata Pelaku Tidak Gila, Kasus Mutilasi Berlanjut

TEGAL (Disway Jateng) - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Tegal terus dilanjutkan Satreskrim Polres Tegal. Sebab, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi terhadap tersangka, Kadirun,43, warga Desa Blambangan, RT 05/ RW 07, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara tidak didapatkan gangguan jiwa berat.

Kapolres Tegal AKP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, untuk pemeriksaan psikologis tersangka Khadirun dilakukan tim psikologis RSUD Dr Soeselo Slawi dan Biro SDM bagian Psikologi Polda Jateng.

”Hasil dari pemeriksaan, tim psikologi RSUD Slawi menyebutkan saat ini terduga tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang nyata. Saat ini terduga mampu untuk memahami nilai dan tindakannya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres bersama Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya SIK saat jumpa pers terkait perkembangan pemeriksaan kejiwan dan psikologi tersangka pembunuhan mutilasi, Jumat (8/4) siang.

Dari hasil pemeriksaan psikologi biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah menyimpulkan, terduga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang sudah dilakukannya dengan tetap melengkapi bukti pada unsur pidananya. Mengacu pada kedua hasil pemeriksaan kejiwaan dan psikologi terhadap tersangka, saat ini penyidik berupaya melanjutkan proses penyidikan untuk menguak motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan mutilasi.

”Perlu proses dan kesabaran guna merampungkan penyidikan, mengingat tersangka seringkali mengalihkan fokus pembicaraan ketika sudah mengarah pada pertanyaan soal apa yang telah dia perbuat,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih berupaya mendalami motif tindakan pelaku. Sebab, tersangka cenderung tertutup saat disinggung terkait kasus pembunuhan itu. ”Kalau menurut tahanan lain saat bicara yang lain lancar. Namun , saat kita tanyakan terkait pembunuhan, dia langsung diam,” tandasnya.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan, pihaknya tetap melanjutkan pengungkapan kasus itu menyusul hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka yang sudah dilakukan. ”Untuk pasal yang dikenakan masih tetap 338 KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni, 59, petani yang mayatnya ditemukan di areal persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal pada Rabu (2/3) silam, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka yang bernama Kadirun, warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara berhasil diringkus Jumat (18/3). Tersangka diamankan di areal persawahan masuk wilayah Warureja. Namun, hingga kini yang bersangkutan memilih tutup mulut saat dimintai keterangan tim penyidik Sat Reskim Polres Tegal.

Dalampenangkapan tersebut, tim melakukan identifikasi pada barang bawaannya, dimana didalam tas rangsel ditemukan sebilah pisau cutter bergagang bening yang ada sisa darah manusia. Tim melakukan identifikasi pada jari kuku pelaku yang juga ditemukan sisa darah manusia. Hasil uji DNA terdapat kesamaan antara darah pada cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban. (her/fat)

Editor  : Sekhun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: