Polisi Ringkus Pembakar Pospol Pejompongan, Satu Tersangka  Pelajar SMK

Polisi Ringkus Pembakar Pospol Pejompongan, Satu Tersangka  Pelajar SMK

JAKARTA (Disway Jateng) – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan di depan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pospol Pejompongan dibakar sekelompok massa pada Senin (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB usai demo 11 April 2022 di depan gedung DPR/MPR membubarkan diri.

Ironisnya, dua dari tiga tersangka pembakaran Pospol Pejompongan itu ternyata adalah anak di bawah umur.

Hal itu diungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

“Pertama AF, kelas 3 SMK, warga Bekasi. Kedua, tersangka inisial RS, 22, beralamat di Pondok Gede, dan saudara RE, 19, tidak bersekolah dan beralamat di Jatisampurna,” beber Setyo, diansir dari pojoksatu.id.

Setyo mengungkap, identitas para tersangka itu bisa diungkap dan ditangkap berbekal video rekaman CCTV yang didapat dari sekitar lokasi. Selain itu, juga hasil patroli siber petugas di media sosial. Saat ini, sambung Setyo, ketiga tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga mendapati sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang didapat adalah pecahan botol kaca yang berisi bensin.

“Mereka menggunakan botol diisi BBM yang digunakan sebagai bom molotov. Botol itu dibakar dan dilemparkan ke pos polisi,” ungkap dia.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan.

“Tersangka diancam pidana penjara di atas lima tahun,” tandasnya. (ruh/int/pojoksatu)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: