Polisi Grebek Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi, Pelaku Ternyata

Polisi Grebek Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi, Pelaku Ternyata

SAROLANGUN (Diswa Jateng) – Pelaku penimbun solar bersubsidi, yang masih berstatus kakak beradik Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, berhasil dibekuk polisi di rumahnya.

Pelaku dibekuk polisi lantaran menimbun 10 ton solar bersubsidi. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda,Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Keduanya dikeler ke Mapolres Sarolangun, dengan Barang Bukti 10 ton BBM bersubsidi jenis bio solar yang ditimbun ini didapatkan dari dua SPBU di dua kabupaten.

SPBU yang berada di Desa Durianluncuk, Kecamatan Bantuin XXIV, Kabupaten Batanghari, dan SPBU Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari pemeriksaan ketersediaan BBM. Kemudian salah satu personel mendapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu warga yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Personel menemukan tumpukan tadmon berwarna putih diduga berisi BBM jenis solar yang berada dibawah rumah Hermanto.

Selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelasan, BBM yang berada di bawah rumahnya, benar adalah BBM bersubsidi," katanya.

Sementara di rumah Saifulloh, pihak kepolisian menemukan satu unit mobil Carry terparkir di teras rumahnya. Mobil tersebut bermuatan jerigen, yang diduga berisikan solar.  

"Saifulloh mengaku solar bersubsidi itu didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto," ujarnya.

Kapolres menyebutkan dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan 60 jerigen berukuran 35 liter, yang diduga berisi BBM subsidi bio solar dengan total 2.000 liter. Kemudian delapan tedmon berukuran 1.000 liter yang diduga berisi BBM subsidi bio solar, dengan total 8.000 liter atau 8 ton. Selain itu, ada juga tiga tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu buah mesin merek Robin warna kuning, yang sudah di modifikasi dengan dua buah selang yang menempel pada kepala keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna Hitam.
Dijelaskan, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar," tutupnya. (bam/enn/jambiindependent)

Editor  : Sekhun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: