Penyelundupan 55Kg Ganja dari Sumatera Berhasil Digagalkan, Sepasang Kekasih Diamankan

Penyelundupan 55Kg Ganja dari Sumatera Berhasil Digagalkan, Sepasang Kekasih Diamankan

Sementara penerima ganja menerima upah Rp 500 ribu tiap 1 kilogram ganja yang dijual. “Rencananya mau diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Surakarta. Tidak menutup kemungkinan diedarkan di hari lebaran karena ditangkap saat bulan Ramadhan,” tutupnya.

Atas kejahatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Purwo.

Editor Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: