Oknum Polisi Berpangkat Bripda dari Polres Wonogiri Ditembak Anggota Resmob Polresta Surakarta, Ini Penyebabny

Oknum Polisi Berpangkat Bripda dari Polres Wonogiri Ditembak Anggota Resmob Polresta Surakarta, Ini Penyebabny

SEMARANG (Disway Jateng) - Oknum polisi berpangkat bripda dari Polres Wonogiri yang ditembak polisi adalah tukang peras.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Menurutnya, oknum anggota Polres Wonogiri Bripda PPS yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta adalah pelaku tindak pidana pemerasan.

"Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya," katanya, Kamis, (21/4) dilansir dari fin.co.id.

Dijelaskan, peristiwa itu bermula dari laporan korban pemerasan ke Polresta Surakarta. Korban pemerasan ini, mengaku difitnah oleh Bripda PPS bersama beberapa rekannya. Setelah diselidiki, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo. PPS beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY, 22, warga Kabupaten Semarang. ES, 36, warga Kabupaten Pati, serta RB, 43, dan TWA, 39, warga Kota Surakarta.

Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel. Menurut Iqbal, upaya penangkapan terhadap komplotan itu, sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," katanya.

Bahkan, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.

"Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil," katanya.

Tembakan tersebut, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu. Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.

"Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri," ungkapnya.

Seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," pungkasnya.

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: