Mengaku Terkejut dan Prihatin, Mendag Akan Beri Bantuan Hukum untuk IWW
JAKARTA, (DiswayJateng) - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan akan memberikan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugas asalkan bekerja dalam alur dan sebagaimana mestinya.
Mendag menuliskan tanggapannya atas kabar Dirjen PLN Mendag Indrasari Wisnu Wardhana yang kini berstatus tersangka ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut melalui akun Instagramnya.
"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat @kemendag, saya terkejut dan prihatin," katanya, mengutip unggahan akun instagram resminya @mendaglutfi, Rabu 20 April 2022.
Menurut dia,kesetiaan itu seharusnya dari atas ke bawah, bukan sebaliknya bawah ke atas.
"Sebagai pimpinan di @Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai @kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," katanya, mengutip instagram resminya @mendaglutfi, Rabu 20 April 2022.
Mendag Lutfi mengatakan, pihaknya akan menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugas asalkan bekerja dalam alur dan sebagaimana mestinya.
"Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum," ujarnya.
Terbongkarnya permainan ekspor minyak goreng di Kemendag hingga penetapan empat tersangka, termasuk di dalamnya pejabat Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Mendag Indrasari Wisnu Wardhana, membuat Mendag Lutfi terkejut dan prihatin.
"Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng. Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai," tutupnya.
Seperti diketahui, peran Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus ekspor minyak goreng disebutkan Kejagung, menertibkan persetujuan pada perusahaan yang tidak memiliki izin ekspor.
Editor: Ismail Fuad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: