Massa Geruduk Mapolres, Korban Begal yang Melawan Dilepas dari Tahanan, Tapi Tetap Jadi Tersangka

Massa Geruduk Mapolres, Korban Begal yang Melawan Dilepas dari Tahanan, Tapi Tetap Jadi Tersangka

LOMBOK, (DiswayJateng)– Setelah sebelumnya dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, Murtade atau Amaq Sinta akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Tersangka bunuh begal di Lombok Tengah itu mendapatkan penangguhan penahanan setelah massa yang menggeruduk Polres Lombok Tengah.

“Tersangka diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ujar H Acih seperti dikutip dari radarlombok.

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum juga membenarkan bahwa Murtade telah diberikan penangguhan penahanan.

Meskipun diberikan penagguhan tahanan, namun status Murtade masih sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono pada Rabu 13 April 2022.

Massa menutut agar Murtade tidak dijerat hukum dan segera dibebaskan.

Massa menilai warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu tak bermaksud membunuh.

Tetapi, Murtade hanya berusaha mempertahankan diri dari serangan begal.

Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu dini hari 10 April 2022 lalu.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan dan Murtade juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

“Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” jelas AKBP Hery. (radarlombok)

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: