Mantan Napi Terorisme Pelaku Penculikan 10 Anak, Tiga Kali Masuk Penjara

Mantan Napi Terorisme Pelaku Penculikan 10 Anak, Tiga Kali Masuk Penjara

BOGOR, (DiswayJateng) - Mantan narapidana terorisme berinisial ARA (27) dikenalkan Polres Bogor sebagai terduga pelaku penculikan terhadap 10 anak di wilayah Jabotabek.

Tersangka ARA diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman pidana, dua di antaranya tindak pidana terorisme.

"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, di Cibinong, Bogor, Kamis (12/5).

Tersangka yang merupakan warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama tujuh bulan.

Dalam kasus penculikan anak tersebut, ARA beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Iman menyebutkan penangkapan ARA diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," kata dia.

Iman menerangkan modus yang dilakukan ARA saat melakukan aksinya yaitu berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas COVID-19.

Tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.

"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari lima orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.

Dia menambahkan saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.

"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Editor Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: