Mantab, KPK Setor Rp72 Miliar ke Kas Negara dari Rampasan Edhy Prabowo

Mantab, KPK Setor Rp72 Miliar ke Kas Negara dari Rampasan Edhy Prabowo

JAKARTA (Disway Jateng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS (Rp38 juta) ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi izin ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Uang hasil rampasan tersebut disetorkan ke kas negara lantaran hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/4/2022) dilansir dari RM.id.

Ali mengatakan, uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan tuntutan jaksa KPK yang dinyatakan dirampas untuk negara oleh pengadilan. Penyetoran ke kas negara juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.

Vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Tapi, Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu (Rp1,1 miliar) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikannya. (okt)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: