Kapolri Tegaskan akan Terus Mengawal Larangan Ekspor CPO
JAKARTA (DiswayJateng) - Terkait Larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan jika Polri akan terus mengawal implementasi kebijakan Presiden tersebut.
“Kami memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden Jokowi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).
Kapolri memastikan Polri terus menerus melakukan pantauan ke produsen maupun pasar guna memastikan ketersediaan stok nasional, serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
“Diharapkan implementasi kebijakan pak presiden tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan data dan temuan di lapangan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, itu harga maupun stok migor di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi. "Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan,” ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan produsen hingga distributor benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia. Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan tersebut.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," bebernya.
Dijelaskan, pengawasan dan pemantauan dilakukan selama 24 jam. Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran. (cr3/jpnn)
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: