Ini Dia Daftar Aset Diduga Milik Briptu Hasbudi, Nilainya Fantastis

Ini Dia Daftar Aset Diduga Milik Briptu Hasbudi, Nilainya Fantastis

TARAKAN (DiswayJateng) - Penyidik Polda Kaltara telah menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka kasus tambang emas liar di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Sejumlah aset yang diduga kuat milik Briptu Hasbudi turut diamankan sebagai barang bukti. Teranyar, sebuah mobil Toyota Fortuner yang diberikan Briptu Hasbudi kepada seseorang disita polisi.

"Mobil ini baru kami temukan tadi malam di Tanjung Selor, akan tetapi orangnya tidak kami temukan. Mobil ini adalah milik HSB yang sudah diberikan kepada seseorang. Seseorang ini harus kami pastikan, tidak boleh berasumsi," ungkap Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.

Polisi juga menyita tiga jam tangan mewah merek Bradley sebagai barang bukti. "Harganya kami belum bisa pastikan, yang jelas ini mahal," ujarnya.
Tiga ekskavator yang sempat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal milik Briptu Hasbudi dan dua unit truk juga turut diamankan. "Per unit ekskavator ini ditaksir Rp2,5 miliar. Truk sekitar Rp500 juta," sebut Irjen Daniel soal nominal aset milik Briptu Hasbudi yang sudah disita polisi tersebut.

Kapolda juga memperlihatkan barang bukti dua kotak yang berisi senjata api semiotomatis di dalamnya dan sekitar 200 amunisi turut diamankan.

"Kami juga menyita DVR (digital video recorder) karena ada bukti petunjuk yang kami temukan berisi rekaman gudang sianida diduga milik HSB. Ada laptop juga yang akan kami analisis isinya apabila berkaitan dengan yang telah kami tersangkakan," bebernya.

Sebelumnya, penyidik Polda Kaltara menyita aset Briptu Hasbudi lainnya, yaitu sebuah mobil Toyota Alphard dan Honda Civic. Hingga Senin (9/5) pagi, polisi juga telah mengamankan 11 speedboat diduga milik Briptu Hasbudi yang digunakan sebagai alat ataupun hasil dari kejahatannya. "Sebelas unit speedboat ini kami temukan secara bertahap di tempat yang berbeda-beda dengan kondisi kunci hilang dan baling-baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat proses penyidikan," beber jenderal bintang dua itu. (jpnn/antara)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: