Info CPNS 2022: Delapan 8 Instansi Buka Lowongan. Lihat Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran

Info CPNS 2022: Delapan 8 Instansi Buka Lowongan. Lihat Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran

JAKARTA (Diswai Jateng) – Bagi Anda yang menunggu informasi CPNS 2022, maka saatnya bersiap-siap. Karena ada kabar gembira untuk para pemburu pegawai negeri sipil (PNS).

Ada delapan instansi dilaporkan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022. Antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya  Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Perhubungan. Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan atau Dikdin 2022 dibuka mulai 9 April 2022 pukul 09.22 WIB.  Pendaftaran ditutup 30 April 2022 pukul 23.59 WIB. 

"Insyaallah pendaftaran CPNS jalur kedinasan akan dibuka pada 9 April 2022," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama. Alur dalam jadwal seleksi sekolah kedinasan menggunakan proses seleksi terintegrasi berbasis One Stop Recruitment Service, yaitu melalui satu portal https://dikdin.bkn.go.id. 
Mulai dari pendaftaran, pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi, kelulusan administrasi, pembayaran virtual account hingga tes CAT kelulusan serta layanan helpdesk peserta tersedia dalam satu portal.
Bagi pendaftar baru, Satya Pratama berharap untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). "Yang telah memiliki akun sebelumnya bisa langsung melakukan login," ujar Satya Pratama. Satya Pratama mengingatkan pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan. Kepada seluruh calon peserta Dikdin 2022, BKN mengimbau untuk tidak mudah mempercayai ajakan, bujukan dan iming-iming tertentu dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan.  "Jika hal tersebut terjadi agar bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kami di lapor.go.id dan kepolisan setempat," papar Satya Pratama. (esy/jpnn)

Editor         : Sekhun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: