Guru Ngaji di Bandung Diduga Cabuli Belasan Santri, Korbannya Sesama Jenis

Guru Ngaji di Bandung Diduga Cabuli Belasan Santri, Korbannya Sesama Jenis

BANDUNG, (DiswayJateng) - Dugaan pencabulan oleh guru ngaji terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kali ini, dugaan pencabulannya dilakukan kepada sesama jenis.

Guru ngaji berinisial SS diciduk polisi karena laporan dari salah satu korbannya.

Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap penyelidikan sementara pelaku sudah melakukan pelecehan seksual kepada belasan korban. Korban mayoritas santrinya yang masih di bawah umur.

”Korbannya da 12. Usianya dari 10 sampai 12 tahun. Kemungkinan jumlah korban bertambah, semua masih pendalaman dan menunggu laporan,” jelas Kusworo kepada wartawan, Senin 18 April 2022.

Didiga kelakuan bejat dan tak terpuji ini, dilakukan SS sejak tahun sejak 2017 hingga 2022.

Perisiwa ini terungkap setelah polisi menerima sebuah laporan yang datangnya dari salah satu korban.

Menerima laporan tersebut, anggota pun bergera, menelusuri dan mendalami sejauh mana aksi SS ini. ”Untuk laporan yang kami terima dari korban, tercatat 1 Maret 2022 lalu,” jelasnya.

Kelakuan SS kian makin terlihat, saat orang tua korban curiga mengapa anaknya tak lagi mau mengaji.

”Orang tua menanyakan hal ini ke anak. Dari pengakuan anak inilah sedikit demi sedikit kelakuan SS terbongkar. Kuat unsur pelecehan seksual,” jelasnya.

Bagaimana aksi SS dengan mudah mencabuli 12 korbannya? Dari pengumpulan bukti dan keterangan, modus yang dilakukan cukup bervariatif.
Ada yang mengajak korban belajar mengaji di rumahnya, lalu proses ngaji dilakukan sampai malam hari dan modus lainnya.

”Bahkan SS meminta korban untuk menginap. Nah di situlah aksi pencabulan diduga dilakukan,” terang Kapolsek. Dari cerita santi korban pelecehan ini, ada pula yang dilakukan di kamar.

Aksi bejatnya ini, S terancam penjara maksimal 15 setelag polisi menjeratnya dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. (disway)

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: