Buruh Ngotot THR Dibayar Penuh tanpa Dicicil dan Tepat Waktu

Buruh Ngotot THR Dibayar Penuh tanpa Dicicil dan Tepat Waktu

JAKARTA (Disway Jateng) – Jelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi tumpuan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang ada di depan mata. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta semua pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR para pekerjanya.

“Bahkan bagi perusahaan yang mampu, menteri Ketenagakerjaan juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4).

Pernyataan Mirah merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pihaknya juga mendukung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan di semua provinsi agar tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum. Menurut Mirah, perlu ada sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya di tingkat provinsi dalam SE yang berlaku. Mirah menilai kondisi masyarakat masih sulit, maka THR perlu dilunasi tanpa dicicil. 

“Pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR pekerja minimal tujuh hari sebelum lebaran. Pasalnya THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan,” jelas Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4). 

Pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021 di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. “Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Selain itu, Kemnaker turut menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Sanksi pelanggaran penyaluran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai gaji ke-13 tersebut. (umm)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: