Bisa Ikutan Nih, Kemenhub Adakan Layanan Mudik Gratis ke Jateng
JAKARTA (Disway Jateng) – Mau mudik ke kampung halaman tapi berat di ongkos. Tenang saja, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis pada Lebaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta masyarakat memanfaatkan program ini dan tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik.
"Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang," jelasnya, Sabtu (9/4).
Kemenhub menyediakan 350 unit bus dengan tujuan 14 kota di Provinsi Jawa Tengah. Yaitu, Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto. Dijelaskan, Kemenhub hanya menyiapkan mudik gratis tujuan ke Jawa Tengah lantaran hasil survei menunjukkan, provinsi itu jadi tujuan terbanyak pemudik. Tahun ini, layanan mudik gratis disiapkan bagi 10.500 penumpang via jalur darat. Jumlah itu terdiri dari 250 unit bus mengangkut 8.100 penumpang untuk arus mudik. Sedangkan untuk arus balik, disediakan 80 bus yang mengangkut 2.400 penumpang.
Kemenhub juga menyiapkan kuota truk bagi sepeda motor sebanyak 34 unit, yang mampu mengangkut 1.020 unit sepeda motor dengan tujuan Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. Untuk keberangkatan arus balik, disediakan bus dari lima kota. Yaitu, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. Pendaftaran mudik gratis dimulai pada 9 April 2022 dan keberangkatannya dijadwalkan pada 28 April 2022. Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses situs www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.
Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik. Kemudian, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, KK, bukti vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Setelah itu, calon pemudik dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus. Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap atau vaksin booster. Bagi calon pemudik yang baru vaksinasi dosis dua, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes RT-PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan. Sedangkan untuk anak-anak, wajib menunjukkan dokumen KK. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster. (kpj)
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: