Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK
JAKARTA (Disway Jateng) - Bupati Bogor Ade Yasin membantah menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bantahan Bupati nonaktif Ade Yasin sebagai hal lumrah. "Itu hak yang bersangkutan," ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Ali mengeklaim KPK sudah mengantongi bukti yang kuat dalam menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka. "KPK sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ucapnya.
Fikri justru mengingatkan agar para tersangka maupun pihak-pihak yang terkait kasus itu supaya kooperatif memberikan keterangan jika dipanggil tim penyidik.
Sebelumnya, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. "Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade Yasin.
Bupati dari PPP itu juga mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Itu inisiatif dari mereka. Jadi, ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," kata Ade Yasin. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Sebagai pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Sementara empat tersangka penerima suap merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM). Lalu, Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR). KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). (ant/fat/jpnn)
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: