Hindari Razia Polisi Saat Pacaran, Buruh Pabrik Asal Cilacap Diperkosa di Tambak Brebes

Hindari Razia Polisi Saat Pacaran, Buruh Pabrik Asal Cilacap Diperkosa di Tambak Brebes

BREBES (Disway Jateng) -- Nasib sial dialami UT, 22, warga Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh warga di Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari.

UT yang merantau untuk bekerja menjadi buruh pabrik di Kabupaten Brebes dirudapaksa DY, 55 di kawasan tambak.

Peristiwa berawal saat korban bersama kekasihnya berpacaran di semak-semak lahan persawahan yang sepi dan gelap gulita. Saat itu, kebetulan petugas kepolisian tengah melakukan razia penyakit masyarakat di Kecamatan Losari. Mereka pun panik hingga lari tunggang langgang berpencar sambil meninggalkan sepeda motornya.

Di lokasi itu, polisi hanya mengamankan sepeda motor yang ditumpangi korban, dikarenakan berada dipinggir jalan yang sepi. Pelaku pun memanfaatkan kondisi tersebut.

"Awalnya saya cuma bermaksud menolong korban agar tidak digaruk polisi yang tengah melakukan patroli malam. Saat itu ada mobil patroli lewat, sedangkan korban sedang berpacaran," kata DY saat dimintai keterangan polisi di Polsek Losari, Rabu (13/4).

"Saya bahkan ikut mengangkat sepeda motor milik pacar korban ke atas mobil bak polisi. Setelah polisi pergi barulah saya mencari korban yang saat itu sedang sendirian," lanjut DY.

Pelaku pemerkosaan ini merasa kasihan korban yang berpisah dengan pacarnya saat ada patroli. Pelaku pun akhirnya membawa korban ke sebuah warung. "Saya kemudian membawa korban ke warung, untuk menghindari polisi. Setelah di warung saya ajak ke tambak. Saat itu saya minta korban untuk melayani saya," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Losari AKP Umi Antum Farich melalui Kanit Reskrim Iptu Tasudin mengungkapkan, kasus tindak kekerasan seksual terungkap setelah korban melaporkan ke polisi. "Korban menceritakan kejadian yang menimpanya, termasuk saat dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan jika menolak korban akan dibunuh," ungkapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian membawa korban ke Desa Prapag Kidul untuk minta dijemput pacarnya.

"Korban lalu disuruh menelepon pacarnya untuk minta dijemput. Atas keterangan saksi dan alat bukti termasuk hasil pemeriksaan korban di RSI Harapan Anda Kota Tegal, identitas pelaku terungkap," bebernya.

Usai menjalani pemeriksaan di Polsek Losari, pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.

"Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 285 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Eko Fidiyanto
Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: