Lumbung Padi di Sragen Bakal Jadi Cerita Dongeng, Lahan Sawah Berubah Jadi Gudang dan Perumahan
Lahan hijau yang sudah berubah menjadi kawasan perumahan--Ilustrasi
SRAGEN, diswayjateng.id – Kabupaten Sragen yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi. Nampaknya, Lahan pertanian yang berstatus hijau semakin hari semakin tergerus, terutama akibat alih fungsi menjadi lahan perumahan dan industri.
Kondisi ini menjadi keprihatinan sejumlah pihak. Terlebih, Kabupaten Sragen yang dijuluki Bumi Sukowati sebagai salah satu penyangga pangan nasional. Situasi seperti ini menjadi pengingat bagi keberlanjutan ketahanan pangan di Sragen.
Sekretaris GP Ansor Sragen, Kristanto, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini. Dia mendesak ada tindakan pemerintah yang tegas untuk menyelamatkan lahan hijau di Sragen.
Dia menyampaikan contoh yang nyata terlihat di Kecamatan Karangmalang. Pihaknya menaksir zona hijau telah berkurang hingga 50 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Kristanto atau akrab disapa Krisna, aturan perlindungan lahan hijau sebenarnya telah ada, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pengawas utama. Namun, proses pengeringan lahan hijau untuk keperluan non-pertanian sering kali mendapat rekomendasi dari Dinas terkait.
“Lahan - lahan produksi atau lahan hijau semakin menyempit di setiap tahunya,” paparnya.
Krisna menduga adanya peralihan lahan hijau menjadi kawasan perumahan ada “komunikasi di belakang meja” yang memengaruhi perubahan status lahan dari hijau menjadi kuning atau merah. “Ini melibatkan pengusaha yang bermitra dengan dua instansi, mempermudah alih fungsi lahan,” ungkap Krisna.
Diungkapkan Krisna, meski proses pengeringan membutuhkan waktu 4-5 bulan. Namun bisa jadi ada “lampu hijau” tidak resmi yang memungkinkan perubahan status di tahun berikutnya.
Krisna juga menyinggung rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengurangan lahan pertanian, yang dimanfaatkan oleh pengusaha. Dia mengatakan ada kasus di mana lahan bersertifikat pekarangan ditolak untuk pemecahan karena masuk zona ketahanan pangan, apalagi lahan sawah yang jelas-jelas dilindungi. “Kalau pekarangan saja sulit, apalagi sawah,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Krisna menyarankan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penataan ulang pengelolaan lahan. Dia juga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. “Banyak lahan hijau yang disalahgunakan untuk kepentingan non-pertanian. Ini harus dihentikan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
