Tim Advokasi KSPSI Desak Pembayaran Hak Ribuan Eks Buruh PT Sritex Senilai Rp337 Miliar

Tim Advokasi KSPSI Desak Pembayaran Hak Ribuan Eks Buruh PT Sritex Senilai Rp337 Miliar

Tim advokasi dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah mendesak pembayaran hak-hak 8.475 eks buruh PT Sritex.-Achmad Khalik Ali-

“Proses ini masih panjang, tapi kami berharap hak-hak buruh dapat dipenuhi dalam waktu sesingkat mungkin,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kurator belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait hasil pertemuan dengan tim advokasi KSPSI.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: