Tim Advokasi KSPSI Desak Pembayaran Hak Ribuan Eks Buruh PT Sritex Senilai Rp337 Miliar

Tim Advokasi KSPSI Desak Pembayaran Hak Ribuan Eks Buruh PT Sritex Senilai Rp337 Miliar

Tim advokasi dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah mendesak pembayaran hak-hak 8.475 eks buruh PT Sritex.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Tim advokasi dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah mendesak pembayaran hak-hak 8.475 eks buruh PT Sritex yang mencapai nilai total lebih dari Rp337 miliar. 

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan tim kurator perusahaan di Solo, Senin 19 Mei 2025.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Harian Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit KSPSI Jawa Tengah M. Hudallah, serta dua pengacara, Machasin Rochman dan Asnawi, yang mewakili ribuan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami mendapat mandat dari 8.475 eks buruh untuk memperjuangkan hak mereka. Hari ini kami menyampaikan tuntutan resmi kepada tim kurator,” ujar Machasin seusai pertemuan di kawasan Penumping, Laweyan, Solo.

BACA JUGA:Polresta Solo Selidiki Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Dua Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Menurut data yang dihimpun tim advokasi, hak-hak buruh yang dituntut mencakup, Pesangon Rp331.202.110.421; Tunjangan Hari Raya (THR) 2025: Rp24.036.541.754; Potongan gaji untuk koperasi dan pinjaman Februari 2025 Rp994.857.000; dan Potongan gaji untuk iuran BPJS: Rp779.163.025.

Pihak advokasi meminta agar tim kurator menjual aset PT Sritex guna membayar seluruh kewajiban tersebut. 

Mereka juga menyoroti fakta sebagian aset perusahaan saat ini disewakan kepada pihak lain, yang menurut mereka tidak sesuai dengan prinsip pembayaran prioritas bagi eks karyawan.

“Aset seharusnya dijual, bukan disewakan. Karena secara hukum, hak pekerja harus menjadi prioritas utama,” tegas Machasin.

BACA JUGA:Rapat Paripurna ke-11, DPRD bersama Pemkab Grobogan Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

Sementara itu, Asnawi menekankan urgensi penjualan aset agar tidak terjadi penurunan nilai di tengah situasi yang belum stabil. 

“Kami khawatir jika tidak segera dijual, nilai aset akan terus menurun, dan akhirnya merugikan buruh,” ujarnya.

Tim advokasi juga menyampaikan tenggat waktu pembayaran kepada tim kurator, namun belum mengungkapkan secara rinci batas waktu tersebut kepada media. Mereka menyatakan akan menunggu proses verifikasi dari kurator.

Terkait sekitar 1.300 eks buruh yang kembali bekerja, Asnawi menjelaskan, mereka saat ini bekerja di bawah pihak ketiga yang menyewa aset PT Sritex, bukan bagian dari manajemen lama perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: