Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Deadlock
Koordinator Tim TIPU UGM M Taufiq (kanan nomor 2).--
SOLO, diswayjateng.id - Sidang mediasi perdana terkait gugatan perdata dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock pada Rabu 30 April 2025.
Gugatan dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, mewakili kelompok yang menamakan diri TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).
Ia bersikukuh agar Jokowi hadir langsung di pengadilan dan menunjukkan ijazah aslinya dari SMAN 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM) secara terbuka kepada publik.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menolak tuntutan tersebut dengan tegas. Menurutnya, penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk menggugat.
BACA JUGA:Polda Jateng Gelar Tactical Floor Game untuk Pastikan Kesiapan Pengamanan May Day 2025
“Dia menuntut agar ijazah asli ditunjukkan, namun kami menolak karena menyangkut hak pribadi. Tak ada kewajiban klien kami untuk menunjukkan dokumen pribadi kepada publik,” ujar Irpan kepada wartawan.
Ia juga mengutip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang melindungi privasi setiap individu dari gangguan sewenang-wenang.
Irpan menambahkan mediasi ini justru merugikan kliennya karena terus berkembang menjadi isu publik yang mencemarkan nama baik Jokowi.
“Nama baik, martabat, dan kehormatan Pak Jokowi telah dirugikan akibat pernyataan-pernyataan yang muncul di luar proses hukum dan tersebar luas di media,” tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Peserta Pelatihan Juru Sembelih Halal di Kota Tegal Membludak
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq mengaku kecewa atas ketidakhadiran Jokowi dalam sidang mediasi.
Ia menilai tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka.
“Kalau memang tidak sakit atau tidak ke luar negeri, Jokowi seharusnya hadir. Ini soal transparansi pejabat publik, bukan privasi biasa,” kata Taufiq.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
