Pengacara Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Asri Purwanti saat mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan status Zaenal Mustofa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, Selasa (22/4). (foto dokumentasi)-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Zaenal Mustofa, seorang advokat yang sempat menjadi sorotan publik karena mendampingi gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu, kini tersandung kasus hukum.
Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Zaenal disangka menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) serta transkrip nilai milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Asri Purwanti, pelapor dalam kasus ini sekaligus Ketua Konggred Advokad Imdonesia (KAI) Jateng menyebut, dugaan tersebut terungkap sejak 2019 setelah melakukan penelusuran ke sistem Dikti dan kemudian ke UMS pada tahun berikutnya.
BACA JUGA:Hari Buruh, Dinakerin Demak Siapkan Gelaran Meriah untuk May Day 2025
“Kami menemukan bahwa dokumen milik Anton digunakan oleh Zaenal untuk transfer kuliah,” ungkap Asri saat mendatangi Polres Sukoharjo, Selasa 22 April 2025.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Zaenal.
“Kami menetapkannya sebagai tersangka pada Senin lalu. Ia disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Proses penyidikan terus berjalan, dan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
BACA JUGA:Ratusan Penerima Manfaat di Wonosobo Terima Penyaluran BLT DBHCT Tahap 1 Tahun 2025
Sementara itu, Zaenal Mustofa menolak tudingan tersebut dan merasa dikriminalisasi.
Ia menegaskan dirinya masuk ke Universitas Surakarta sejak 2008, sementara laporan terhadapnya baru muncul tahun 2009.
“Saya merasa ini janggal. Laporan muncul ketika saya sudah menjadi mahasiswa. Ini seperti ada upaya untuk menjatuhkan saya,” katanya.
Ia menduga pelaporan ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam gugatan terhadap Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Bahkan, Zaenal menyebut kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa dan pelapor tidak memiliki legal standing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
