Polres Sragen Gagalkan Kasus Penggelapan Truk Beserta Muatan Senilai Ratusan Juta
Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng – Unit Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit truk Izuzu jenis Light Truck Box warna putih beserta muatannya berupa snack dan minuman bersoda. Akibat ulah pelaku, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp.700 juta.
Kasus yang dilaporkan pada 10 April 2025 dari pihak managemen PT. Surya Transportasi Jaya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp.700 juta, terdiri dari kendaraan senilai Rp.520 juta dan muatan snack senilai Rp.140 juta.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial JJ (29) warga Bekasi, MRP (23) warga Bekasi, RM warga Cakung Jakarta Timur, dan NIH warga Sambungmacan Sragen.
"Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 Maret, ketika tersangka JJ yang merupakan sopir sekaligus karyawan PT. Surya Transportasi Jaya, mengeluhkan kondisi ekonomi dan keterlambatan pembayaran gaji kepada rekannya, MRP, yang juga mantan karyawan perusahaan tersebut," papar AKBP Petrus dalam jumpa persnya.
Dijelaskan Petrus, rencana awal penggelapan truk beserta muatan tersebut, berawal dari tersangka MRP memberikan job muatan snak dan minuman kepada JJ dari PT. Nabati di Majalengka dengan tujuan pengiriman ke Bekasi. Ditengah perjalanan, tersangka JJ menghubungi MRP untuk mencarikan pembeli barang hasil penggelapan tersebut.
"Dari hasil kesepakatan keduanya, lalu bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon. Di sana, MRP menghubungi tersangka RM, yang selanjutnya mengajak NIH untuk membantu menjual truk dan muatannya. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan diarahkan menuju Sragen dan berhenti di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Di lokasi ini, GPS truk dicabut oleh tersangka NIH, dan muatan dipindahkan ke rumah kontrakan di daerah tersebut yang disewa seharga Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan truknya dibawa dan disimpan di Kebumen oleh tersangka JJ," jelasnya.
Sementara itu, dalam proses penyelidikan yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Sragen berhasil mengamankan tersangka NIH di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Setelah dilakukan pengembangan, kurun waktu dua hari polisi berhasil menangkap RM di wilayah Klaten, sedangkan tersangka MRP diamankan di wilayah Kecamatan Tanon. Sedangkan tersangka JJ berhasil diamankan polisi dari tempat persembunyianya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Dihadapan Kapolres Sragen, para tersangka ini berencana menjual truk dengan harga Rp 100 juta, sedangkan muatan snack dan minuman dihargai Rp 100 ribu per dus. Niat jahat tersangka sudah dulu digagalkan jajaran Satreskrim Polres Sragen sebelum berpindah tangan, meski sudah ditawarkan kepada beberapa orang.
“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas AKBP Petrus.
Guna membongkar permainan jahat ini, Kepolisian Polres Sragen masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak - pihak lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
