PT Donglong Textile Semarang Diduga Langgar Prosedur
Kondisi pembangunan pabrik PT Donglong Textile yang berada di Kecamatan Sambungmacan, Sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id – Pembangunan pabrik PT Donglong Textile Semarang, di Desa Plumbon kecamatan, menuai sorotan karena diduga belum mengantongi izin resmi. Awak media yang berupaya mencari penjelasan di lokasi proyek pada Rabu (16/4) tidak dapat menemui penanggung jawab proyek.
Security proyek bernama Fatah menyatakan tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait pembangunan tersebut. Dia menegaskan tidak ada penanggung jawab dari perusahaan di lokasi.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo Sragen menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi prosedur perizinan. Salah satu syarat utama adalah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang menjadi prasyarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Proses Amdal paling cepat memakan waktu satu tahun,” ujar Agus.
Agus menduga pihak investor sengaja memulai pembangunan terlebih dahulu agar tidak kehilangan waktu, dengan harapan PBG dapat terbit setelah konstruksi selesai. “Kalau menunggu Amdal satu tahun, lalu PBG satu tahun lagi, total bisa dua tahun. Mungkin itu perhitungan mereka,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar aturan. “Jane ora oleh, tapi curi start setahun,” tegasnya.
Selain belum memiliki PBG, PT Donglong Textile juga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari tim ahli PBG. Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bangunan sesuai dengan spesifikasi dan fungsinya. “SLF dikeluarkan setelah bangunan selesai dan diperiksa tim ahli,” jelas Dwi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Donglong Textile belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran prosedur pembangunan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
