Gugatan Wanprestasi Jokowi Terkait Mobil Esemka, Dipastikan Naik Ke Meja Hijau

Gugatan Wanprestasi Jokowi Terkait Mobil Esemka, Dipastikan Naik Ke Meja Hijau

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menetapkan jadwal sidang perdana perkara gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait produksi massal mobil Esemka.-Achmad Khalik Ali-

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta, yang terdiri dari estimasi nilai dua unit mobil pick-up Esemka, masing-masing senilai Rp 150 juta.

Pihak pengadilan menekankan ketidakhadiran salah satu pihak pada sidang perdana bukan berarti proses berhenti. 

“Jika ada pihak tergugat yang tidak hadir, pengadilan akan menjadwalkan pemanggilan ulang,” imbuh Bambang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: