Kuasa Hukum Keluarga Dosen Untag Datangi Polda Jateng, Penyidikan Tunggu Hasil Forensik
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat jumpa pers dengan wartawan Kamis 27 November 2025-Umar Dani -
SEMARANG – Publik terus menantikan perkembangan kasus kematian dosen Untag Semarang, Levi.
Tim advokasi dan kuasa hukum kakak almarhumah mendatangi Polda Jawa Tengah untuk berdiskusi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pada Kamis 27 November 2025 ini penyidik Ditreskrimum menerima audiensi dari kuasa hukum keluarga dan tim advokasi Untag.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan progres penyidikan serta menerima berbagai masukan dari pihak keluarga maupun kampus.
Menurut Artanto, status penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian Levi.
“Hasil forensik ini menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka,” ujar Artanto pada wartawan.
Ia menjelaskan, audiensi tersebut bukan gelar perkara, melainkan diskusi untuk memperbarui progres dan meminta masukan dari kuasa hukum.
Materi masukan bersifat teknis penyidikan sehingga tidak dapat disampaikan secara rinci.
Terkait waktu keluarnya hasil forensik, Artanto menyebut pemeriksaan membutuhkan analisis mendalam dari dokter forensik serta tim patologi anatomi.
“Kita tidak bisa terburu-buru. Ini proses ilmiah, jadi kita tunggu dengan sabar,” katanya.
Sementara itu, pemeriksaan barang bukti seperti ponsel, laptop, dan rekaman CCTV masih berlangsung di Laboratorium Forensik.
Penyidik telah menerima tangkapan layar dari CCTV yang menunjukkan aktivitas keluar masuk di lingkungan sekitar hotel, yang akan disusun secara kronologis untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
Swab lantai dari hasil olah TKP juga masih diperiksa di laboratorium forensik. Di sisi lain, proses kode etik terhadap AKBP Basuki sedang dipersiapkan dan menjadi atensi pimpinan agar segera disidangkan.
“Setiap kasus pasti memiliki tantangan, tetapi SOP, kompetensi, dan integritas penyidik menjadi pedoman kami. Proses hukum maupun kode etik hingga kini tidak mengalami kendala,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
