Upaya Reduksi Potensi PHK, Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK

Upaya Reduksi Potensi PHK, Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK

ARAHAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan arahan.Foto: Istimewa --

Satgas PHK ini bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Jika sudah telanjur terjadi PHK, maka Satgas memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh pekerja atau karyawan.

"Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait