Upaya Reduksi Potensi PHK, Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK
ARAHAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan arahan.Foto: Istimewa --
Satgas PHK ini bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Jika sudah telanjur terjadi PHK, maka Satgas memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh pekerja atau karyawan.
"Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
